Kades Koto Rendah Kec Siulak Kab Kerinci (Helmawi) Serobot dan Jual Tanah Alm Mat Simpan Tanpa Melibatkan Ahli Waris

SKUSERGAP.ID

Kerinci,|| Kepala Desa Koto rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yang bernama Elmawi,

Yang Konon….. Menurut Pernyataan Solmi Putra /Ahli Waris Dari Mat Simpan,menurutnya

Beliau/Elmawi adalah  bekas Narapidana Dugaan Kasus Penyerobotan tanah dan juga tentang Dana Desa warga Desa Koto Rendah,Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci beberapa tahun lalu

Sungguh banyak kejadian kejadian perampasan dan penjualan tanah yang dilakukan Elmawi,tanpa melibatkan sipemilik tanah yang sebenarnya ,

Konon…..menurut Solmi, kali ini menimpa dirinya dalam kasus penyerobotan tanah secara paksa dan tidak diduga duga oleh seorang mantan narapidana (Elmawi) yang menjual tanah yang bukan haknya,

Yang konon…. berukuran panjang 40 M dan lebarnya 16 M  yang berlokasi di RT 2 Desa Koto Kapeh kecamatan Silak kabupaten kerinci.

Tanah tersebut menurut Solmi adalah Peninggalan dari Alm Mat Simpan yang tidak lain adalah Kakek dari Solmi dan keluarga besarnya.

Sungguh Aneh bin ajaib,tiba tiba tanah tersebut dijual pada tahun 2021 yang lalu kepada seorang pedagang kentang yang bernama Syafriadi(pak jeli) dengan harga yang cukup relatif murah yakni Seratus Juta rupiah,dengan rincian delapan puluh juta diambil oleh Elmawi dan dua puluh jutanya diserahkan ke pada saksi yang menyaksikan penjualan tanah yang bukan milik Elmawi,melainkan tanah tersebut milik dari Alm Mat Simpan/Anak Jantan dan keluarga besarnya

Ini akibat kurang tegasnya Petugas BPN ,Aperatur Desa,Camat Dan Penegak hukum yang berada di wilayah tersebut,mengakibatkan merajalelanya  perbuatan Calo tanah, yang selalu menghalalkan segala cara dengan berbagai Alibi

“Tanah tersebut mempunyai status hukum yang jelas,dan tidak pernah bermasalah dan tidak akan diperjual belikan oleh sanak Jantan atas peninggalan tanah puseko tinggi tersebut.”

olmi juga menjelaskan, bahwa  Elmawi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual/menguasai & mengambil lahan/tanah “Pusako Tinggi bagi Anak Jantan” yang dimiliki Solmi dan keluarga besarnya,tanpa melibatkan Solmi dan keluarga besarnya.

Menurut Solmi, bahwa perlakuan Elmawi tersebut dilakukan dengan unsur sengaja melawan hukum secara terang benderang.

Elmawi telah melakukan penyerobotan tanah milik Alm amat Simpan tanpa mau melakukan pengkajian dan penelusuran atas identitas/atas hak atas tanah yang diserobot/diakuinya dengan  melawan hukum,” Ujar Solmi kepada skusergap.id

( Red***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *