SKUSERGAP.ID
JAMBI,|| Wartawan Dengan Intelijen Miliki Kesamaan Dalam Bertugas Demikian dikatakan Ketua DPD PROVINSI JAMBI Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus ( PWRCPK) Wadah/Organisasi Profesi Wartawan Cerdas dan Profesional.
Motivasii ini,petunjuk dan arahan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dihadapan wartawan yang untuk bersilaturahim satu untuk kebersamaan.
Wartawan adalah seseorang yang pekerjaannya mencari berita, dilaporkan ke redaksi untuk diolah (diedit) yang kemudian disampaikan kepada publik.
Ketua DPD PWRCPK PROVINSI JAMBI Rusdi Purnama ,SH sempat menyinggung pekerjaan wartawan tidak jauh berbeda dengan pekerjaan inteljen.
“Dilihat dari cara kerjanya, antara wartawan dengan inteljen tidak ada bedanya khususnya dalam hal penggalian informasi di lapangan. Tetapi perbedaannya hanya dalam hal pelaporan maupun tujuannya,” jelas Rusdi
Bila wartawan, informasi yang diperoleh untuk disampaikan kepada masyarakat.
Sedangkan inteljen, dilaporkan kepada atasan untuk diolah menjadi bahan intelijen negara.
Selanjutnya disampaikan, tugas wartawan yang berada di garda depan, dalam penulisan berita harus obyektif dan berimbang. “Jangan berat sebelah karena adanya pesan sponsor,” tambahnya.
Menyinggung suasana masih dalam Pandemi Covid 19 meskipun sudah mengalami penurunan, kepada wartawan yang bertugas di wilayah Indonesia untuk tetap gencar dalam menyampaikan informasi perkembangan yang terjadi di masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Yakni dengan melaksanakan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun).
Rusdi titip pesan untuk disampaikan kepada wartawan untuk tetap menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Jangan lengah, meskipun dalam menjalankan ibadah, nanti harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang mencontohkan, jangan seperti yang terjadi di India. Mengikuti acara keagamaan tetapi menimbulkan klaster baru Covid 19” Demikian Rusdi mengingatkan untuk disampaikan melalui wartawan yang hadir.
Bagi Rusdi dunia jurnalistik ada keterkaitan dengan dirinya. Ketika bertugas, Sebab dia menilai, cara kerja wartawan tidak jauh beda dengan dunia intelijen yang menggali informasi.
Dunia jurnalistik bukanlah hal asing baginya lantaran pernah bersinggungan dengan cara kerja wartawan saat bertugas. dengan insan pers dapat lebih ditingkatkan lagi untuk pembangunan
Mari kita dapat memahami secara bersama,tentang Undang-undang Pers.
Selanjutnya: Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, di berlakukan mekanisme UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai Undang-undang Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers.
Tetapi jika wartawan secara pribadi menguggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).”
Penulis Ketua DPD Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak kasus (PWRCPK) Provinsi Jambi.
(Red-Jambi)