SKUSERGAP.ID
JAKARTA,|| Bukan hanya itu, guru penerima tunjangan juga akan mendapatkan gaji tunjangan melekat untuk gaji-13 dan THR melekat.
Sebagai informasi, bahwa kebijakan yang mengatur mengenai THR dan Gaji ke-13 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.
Dalam PP tersebut, nominal besaran THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2022 yakni sejumlah gaji pokok dengan tunjangan melekat ditambah 50% tunjangan kinerja bagi yang memperoleh tunjangan kinerja.
Adapun sebagaimana yang dijelaskan diatas, dapat disimpulkan bahwa :
Perihal anggaran TPG tahun 2023 tertuang pada Buku II Nota Keuangan sejumlah Rp 50.450,8 Miliar.
Pemberian THR dan Gaji-13 untuk guru penerima tunjangan tertuang di Buku II Nota Keuangan disampaikan dalam poin kedua tabel 3.2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 memuat informasi anggaran THR dan Gaji ke-13.
Perihal kebijakan THR dan Gaji ke-13 untuk saat ini, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.
Demikianlah informasi yang disampaikan semoga bermanfaat.
Untuk informasi regulasi baru guru penerima tunjangan dapat mengetahuinya dengan selalu memantau di laman resmi terkait.(RS.)