KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Angkut TNI di Kemenhan RI.

SKUSERGAP.ID
Jakarta,|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan material untuk kapal angkut tank TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2018.
Berdasarkan sumber SKU sergap.id, di internal KPK, kedua tersangka itu ialah Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Nyoman Sudiana dan Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa Didi Laksamana.

“Nyoman Sudiana dan Didi Laksamana,” ujar sumber tersebut saat ditanya perihal tersangka yang telah ditetapkan KPK, Jumat (20/1) beberapa hari lalu..

Sumber lainnya menyatakan Didi Laksamana juga sempat diproses hukum dalam kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI).

KPK mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan material untuk kapal angkut tank TNI AL di Kemhan tahun 2012-2018 pada Kamis (19/1) kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka, namun enggan mengumumkannya ke publik.

Ali menjelaskan pengumuman tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan dilakukan ketika penyidikan dinyatakan cukup.

“KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan Pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup,” terang Ali.

Dalam dua hari terakhir, KPK sudah memeriksa 12 orang saksi. Beberapa di antaranya berasal dari internal PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) serta PT Bumiloka Tegar Perkasa.

“Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikannya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum,” ucap Ali.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *