Opini  

Anggota DPRD Dilarang Main Proyek.

SKUSERGAP.ID

JAMBI,|| Pemimpin Umum/ Redaksi SKUSERGAP.ID/ yang Juga Ketua DPP LSM GERAKAN MASYARAKAT INDONESIA CERDAS ANTI KORUPSI (GMICAK) Provinsi Jambi meminta anggota DPRD untuk tidak main proyek, tapi memang….lebih Cenderung kepada tupoksinya melakukan pengawasan pembangunan,Yang berada dikawasan Provinsi Jambi terutama di kabupaten kerinci dan kota sungai penuh saat ini.

Hal ini disampaikan oleh Pemimpin Umum/Redaksi SKUSERGAP.ID Jambi Yang juga Ketua LSM DPP GERAKAN MASYARAKAT INDONESIA CERDAS ANTI KORUPSI (GMICAK) Provinsi Jambi Rusdi Purnama,SP, SH.

Saat ini beliau meminta prilaku anggota DPRD bermain proyek sudah jelas menyalahi aturan dan masuk tindakan gratifikasi, dengan kata lain melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang bermain proyek.

Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat.

Karna APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

APBD digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan perut mereka sendiri.

Untuk itu, dihimbau kepada para anggota DPRD dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ke tiga.

Bila terus terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Jambi Khususnya di Kota sungai penuh dan kabupaten Kerinci tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya merugikan masyarakat provinsi Jambi ,Kota sungai penuh dan kabupaten kerinci itu sendiri.

Namun disamping itu agar para pelaku peyelenggara negara dan Muspida harus mencegah praktek jual beli proyek agar dapat kembali ke jalur sistem hukum yang benar.

Harap Pemimpin Umum/Redaksi SKUSERGAP.ID YangJuga ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK). Provinsi Jambi tersebut
(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *