SKUSERGAP.ID
JAMBI,|| Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan Kepada SKUSERGAP.ID, mulai Senin 6 Februari 2023 akan melakukan penertiban pada angkutan batubara yang bukan menggunakan plat BH.
“Ya. Mulai minggu depan akan kita berlakukan. Untuk pemberlakuannya dengan cara kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita,” kata Dhafi, Rabu (1/2). Sehari lalu.
Pemberlakuan plat nomor BH bagi angkutan batubara, kata Dhafi, hal tersebut sesuai dengan Pasal 71 Undang-undang Lalu Lintas.
Dhafi menyebutkan, hal tersebut juga dalam rangka untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.
“Dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Pemerintah,” sebutnya.
Jika tidak, kata Dhafi, maka akan diarahkan untuk mengurus surat tersebut terlebih dahulu. Namun, surat jalan tersebut hanya berlaku sampai 30 April 2023.
“Sesudah itu semua angkutan batubara di Provinsi Jambi sudah harus mutasi, menggunakan plat Jambi. Jika tidak maka akan kita amankan dan kita kirimkan ke daerah asalnya,” ungkapnya.
Memang …Dhafi berharap, dengan pengumuman ini dapat sampai kepada pengusaha transportir angkutan batubara di Jambi.
“Konon.,…Batasnya hanya sampai 30 April. Walaupun misalnya baru kita tindak bulan Maret, dan waktunya untuk melakukan mutasi ke plat BH hanya sampai akhir April, mulai bulan Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas,” ungkapnya (AD**).