SKUSERGAP.ID
MUARABUlAN,|| Dua orang pria berinisial D (36) dan S (32) asal Kecamatan Bajubang, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Batanghari.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh petani itu ditangkap lantaran terbukti menjadi pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Wakapolres Batanghari, Kompol Andi Zulkifli menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di rumah S di Kecamatan Bajubang saat sedang mengisap sabu-sabu.
Informasi ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di rumah tersangka D.
Penangkapan kedua pelaku terjadi pada bulan lalu Oktober 2022 sekira pukul 19.30 Wib.
Anggota Opsnal sempat melakukan penggeledahan badan dan pakaian kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti yang dimaskud.
Tak menyerah sampai di sana, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik D.
Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, Tim opsnal akhirnya dikembangkan ke rumah seseorang yang disebut bahwa keduanya membeli barang tersebut dari inisial A.
Wakapolres bilang A yang saat itu tak ada di rumah dan rumahnya digeledah petugas ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket kecil.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah A ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 11 paket kecil seberat 3.42 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok dan disimpan di dalam kaleng rokok,” kata Kompol Andi Zulkifli Wakapolres Batanghari,Kepada SKUSERGAP.ID.
Diakui Kompol Andi Zulkifli yang berpangkat satu bunga melati emas yang tertera di pundak nya ini ditemukan juga barang bukti senjata api rakitan beserta amunisi aktif.
“Ada dua senpi milik D dan ada sajam, alat timbangan. Sehingga upaya ini membuahkan hasil,” katanya.
Berkenaan barang bukti sabu-sabu ini masih dilalukan pengembangan untuk menemukan di mana asal
barang bukti narkotika lainnya.
“Sudah diketahui di mana mereka membeli akan tetapi untuk menemukan orangnya masih dalam upaya penyelidikan,” katanya.
Kedua tersangka ini mengaku akan mengedarkan sabu-sabu dalam wilayah Muara Bulian tapi ini masih di upayakan supaya terungkap.
Senpi rakitan yang diamankan kata dia jenisnya cukup bagus, kalau dilihat dari modelnya. Senpi dirakit cukup rapi namun pihaknya masih menelusuri dari mana asalnya.
“Menurut keterangan dari tersangka bahwa senpi ini hanya dipinjamkan dalam arti sebagai alat tukar untuk membeli narkotika. Pemilik asli masih dalam pengejaran,” katanya.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Batanghari, guna proses hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SY**)