SKUSERGAP.ID
Jakarta,|| Jaksa KPK membuka peluang bakal menghadirkan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam sidang kasus suap hakim agung Gazalba Saleh.
Hal itu usai nama Hasbi muncul dalam dakwaan kepada dua terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
“Kebutuhan untuk melengkapi fakta-fakta dari uraian surat dakwaan tentu nanti jaksa sesuai dengan kebutuhan akan memanggil siapa pun dari keterangan saksi-saksi, sebelumnya ada di proses penyidikan nya, baik itu sekretaris MA ataupun siapapun itu kami tidak memandang dari siapa yang harus dipanggil,” kata Ali kepada sejumlah wartawan, Jumat (3/2/2023).
Hasbi Hasan sendiri telah dua kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap hakim agung MA. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 28 Oktober 2022 di gedung KPK.
Saat itu Hasbi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati. Selanjutnya pada 12 Desember 2022 KPK kembali memanggil Hasbi Hasan sebagai saksi untuk tersangka hakim agung Gazalba Saleh.
Fakta dalam surat dakwaan yang memuat keterlibatan Hasan Hasbi mengacu pada hasil pemeriksaan tim penyidik. Ali mengatakan jaksa KPK nantinya akan mengkaji kebutuhan menghadirkan tiap saksi untuk memperkuat uraian dakwaan.
“Prinsipnya ketika kemudian ditemukan fakta-fakta hukum dari alat bukti yang cukup di proses persidangan pasti KPK kembangkan,” jelas Ali.
“Memang…..KPK tidak pernah berhenti menyelesaikan sebuah perkara ketika menemukan alat bukti yang baru pada proses penyidikan, proses penuntutan, maupun proses persidangan pasti ditindaklanjuti,” tambahnya.
Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno telah menjalani sidang sebagai terdakwa penyuap hakim agung.
Sidang perdana keduanya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada 18 Januari 2023.
Menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba dan Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.
Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202 ribu terkait pengurusan perkara PT Intidana.
Namun ketiganya hanya terlibat dalam pengurusan perkara pidana lainnya. Mereka adalah Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial MA dan sekaligus Asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba.
KPK menyebut Gazalba Saleh bersama dengan Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka beserta dua orang lainnya, yakni Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba dan Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh. Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202 ribu terkait pengurusan perkara PT Intidana. Namun ketiganya hanya terlibat dalam pengurusan perkara pidana.
Sementara itu, KPK juga menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA. Selain itu, KPK menetapkan sembilan orang lainnya.
Berbeda dengan perkara Gazalba Saleh, kasus Sudrajad Dimyati menyangkut soal penanganan perkara perdata di MA. Kasus itu menyangkut pemufakatan jahat yang dilakukan Sudrajad Dimyati dalam pengurusan kasasi perkara PT Intidana.
Berikut ini daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
(RS**)