Masa Tugas Berakhir, Kasatgas Penyidikan KPK Kembali ke Polri

SKUSERGAP.ID

JAKARTA,|| Direktur Penuntutan KPK, jaksa Fitroh Rohcahyanto, kembali ke Kejaksaan Agung, setelah 11 tahun berkarier di KPK. Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto juga kembali ke Polri karena masa penugasannya di KPK telah berakhir.

Tri Suhartanto diketahui merupakan anggota Polri yang ditugaskan di KPK sejak 2019.

Tahun ini masa penugasan Tri berakhir hingga harus kembali ke institusi asal.

“Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarier di Polri setelah bertugas di KPK selama 4 tahun dan 4 bulan.

KPK mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi,SKUSERGAP.ID Sabtu (4/2/2023).

Ali mengatakan kembalinya Tri ke Polri sebagai hal yang lazim. Rotasi tersebut didasari atas kebutuhan dan beban kerja organisasi.

Selain itu dia menyebut pada Senin (6/2) KPK akan melantik 15 anggota Polri yang tahun ini akan ditugaskan sebagai penyidik KPK.

“Memang …Rotasi mutasi merupakan kebutuhan organisasi dan diagendakan nanti (Senin, 6/2) akan dilantik dan diambil sumpahnya 15 personel penindakan sebagai penyelidik dan penyidik baru KPK yang bersumber dari Polri,” ucap Ali.

Ali menambahkan, 15 anggota Polri yang akan dilantik itu pun telah menjalani seleksi dan pendidikan sebagai penyelidik dan penyidik KPK.

“Sebelumnya mereka telah lulus seleksi dan asesmen sebagai pegawai KPK dan termasuk telah selesai mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik KPK,” katanya.

Direktur Penuntutan KPK Juga ‘Pulang Kampung’ ke Kejagung
Tahun ini sejumlah rotasi terjadi di tubuh institusi KPK.

Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto, kembali ke Kejaksaan Agung awal tahun ini.

Fitroh merupakan jaksa senior di KPK. Dia telah bertugas di lembaga antirasuah itu selama 11 tahun.

Ali mengatakan Fitroh tidak mengundurkan diri dari jabatannya di KPK. Jaksa senior itu kembali ke Kejaksaan Agung usai masa penugasannya berakhir di KPK.

“Kami juga ingin meluruskan satu pertanyaan dari teman-teman terkait dengan narasinya begini, Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri,” ucap Ali kepada sejumlah wartawan di gedung KPK, Kamis (2/2).

“Yang perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu lalu mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung bersama 1 jaksa senior KPK juga dikorsub mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal, Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Menurut Ali, proses kembalinya Fitroh sudah dilakukan oleh seluruh pimpinan dan struktural di KPK.

KPK pun berterima kasih kepada Fitroh yang sudah mengabdi selama belasan tahun.

“Artinya ada proses-proses yang dilakukan, termasuk juga hari ini diantar langsung ke Kejagung oleh Sekjen dalam rangka apresiasi atas dua jaksa senior di KPK ini selama 11 tahun 4 bulan 21 hari mengabdi melalui KPK sehingga KPK berterima kasih pada Kejagung yang mengirim jaksa terbaiknya ke KPK,” terang Ali.

Posisi Fitroh Rohcahyanto pun kini telah diisi oleh jaksa lainnya. Jaksa Muhammad Asri Irwan kini diangkat sebagai Plt Direktur Penuntutan KPK.
(RS/Y**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *