SKUSERGAP.ID
KERINCI,|| Mantan Kepala Desa (Kades) Semerah Kecamatan Tanco, Kabupaten Kerinci,yang bernama M Ihksan dalam waktu dekat ini, akan dilaporkan ke Polda Jambi /Polres Kerinci,oleh Forum Masyarakat Desanya sendiri, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2022 yang lalu.
Konon Salah seorang warga yang Berinisial I menyampaikan kepada SKUSERGAP.ID Katanya, “Secepatnya, laporan akan segera dikirim ke Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi”.
Dia juga mengatakan, Mantan Kades M Ihksan diduga kuat Telah Menyelewengkan Dana Desa tahun 2020 -2022 yang lalu.
Diantaranya :
1.Tahun 2020,
Mantan Kades M Ihksan tidak mencairkan
Dana BLT dibulan Desember yg diperkirakan untuk ,92 KK senilai 600.000 X 92 = 55.200.000,-
2.Tahun 2021,Mantan Kades M Ihksan kembali tidak Mencairkan 2 bulan yakni Bulan Nov dan Desember dan itupun penerimanya menyusut/berkurang 5 Kk menjadi 87 KK
600.000 X 87 = 52.200.000,-.
3.Tahun 2022,Kades M.Ihksan juga tidak Mencairkan BLT, yang 3 bulan yakni bulan Oktober,November Dan Desember sebanyak 84 KK jumlah penerima nya pun juga berkurang 8 KK.
900.000 x 84 = 75.600.000,-.
4.proyek dreinase dengan panjang kurang lebih 200 M. pada tahun 2022 juga dinilai gagal yang menghabiskan dana desa sekitar kurang lebih 250-300 juta
5.lampu penerangan Jalan yang terletak di sembilan titik juga diduga tidak tahu dimana tempat dan lokasinya.
“Kita sudah mempelajari berkas yang dilengkapi dengan data yang kuat dan kita juga sudah melakukan investigasi dilapangan, untuk memperkuat dugaan korupsi, yang sudah dilakukan oleh Mantan Kades M Ihksan tersebut.
Dia juga mengaku, timnya sudah turun ke desa setempat, untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait penyelewengan DD tahun 2020.
Sebenarnya dana bantuan langsung tunai tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
“Kita sudah siap dan segera akan melaporkannya.
Tunggu saja, secepatnya pasti akan segera ditindak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum,” Tegas I.
Dia menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang akan ditegakan, setelah penyerahan berkas yang akan memperkuat dugaan korupsi tersebut, sampai ke meja persidangan.
(RD/***)