Hukum  

Tersangka Penggelapan Pajak Rp. 1,7 Miliar Diserahkan Ke Kejari Tangsel.

SKUSERGAP.ID

TANGGERANG,|| Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten telah mengajukan usulan yang Menggarong/merampok uang pajak senilai Rp1,7 miliar. Diretur PT EMJI Indonesia Prima berinisial SHK itu langsung digelandang dan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Plt Kepala Badan Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat Kanwil DJP Banten, M Junaidi dalam keterangannya kepada sejumlah awak media mengatakan, penyerahan SHK ke Kejaksaan. “SHK ini tuntutan perampok uang pajak yang duduga Konon……..merugikan negara Rp1,7 miliar,” ungkapnya.

Tersangka SHK, sambung Junaidi, dikenal sebagai Direktur PT EMJI Indonesia Prima yang bergerak dibidang periklanan beliau melakukan kejahatannya dalam kurun waktu satu tahun.

“Konon …….Modusnya, menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari lawan transaksinya.

Namun, tidak pernah menyetor maupun melaporkan pada Januari-Desember 2017,” terangnya.

Tersangka SHK disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

“UU itu tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Junaidi.

Beliau diancam dengan pidana penjaranya paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang (MS**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *