SKUSERGAP.ID
KERINCI,|| Adli,SH Mantan Sekretariat Dewan DPRD Kerinci, setelah diperiksa selama 8 jam akhirnya ditahan & Digelandang Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada pukul 17.30 Wib pada Senin (13/02/2023).
Mantan Sekwan DPRD Kerinci ini ditahan terkait kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Sungai Penuh dari Tahun 2017 hingga 2021.
Informasi yang didapat SKUSERGAP.ID di lapangan, selama pemeriksaan Kejari Sungai Penuh terlihat mobil nomor B 1790 SQP telah standby di depan Kantor dan setelah dilakukan pemeriksaan, Adli dengan menggunakan baju rompi warna orange dan Kopiah Hitam pada pukul 17.30 Wib langsung dibawa dan Di gelandang ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan status sebagai Tahanan Jaksa selama 20 hari kedepan.
Konon…….Dihari yang sama, tak ketinggalan juga terlihat Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, Kabag Hukum yang juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 15.00 Wib dan langsung meninggalkan Kejari Sungai Penuh.
Antonius Despinola,SH.,MH, kepada sejumlah awak media/ wartawan mengatakan bahwa pada Senin hari ini setelah melakukan pemeriksaan hampir 8 Jam, akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.
Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial Adli,SH selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.
“Benar, Tiga orang telah dilakukan penahanan, setelah memastikan alat bukti lengkap,” ujar Kejari.
Dalam kasus ini, mereka telah merugikan keuangan negara sebesar 4,9 Miliar tunjangan Rumdis Dewan yang tidak sesuai dengan perundangan – undangan. “Dalam kajian, terjadi kesalahan dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya,” bebernya.
Bukan hanya itu saja, akan tetapi juga terdapat penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru.
Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan. “Dewan yang lama, maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.
Bahkan pada waktu itu Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klasifikasi mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.
Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah pihak penyidik telah menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.
Memang……Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemarin, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.
Namun pada waktu itu, Alek tidak menjelaskan secara rinci, karena bersifat substansial. Namun, dia mengatakan jika anggaran untuk satu tahun jumlahnya Milyaran rupiah per tahun dari 2017 sampai 2021.(Red***)