SKUSERGAP.ID
PADANG PANJANG|| Kasus perusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang, Sumatera Barat yang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan klaim asuransi masih berlanjut.
Terbaru, polisi menetapkan 3 orang tersangka perusakan tersebut, termasuk mantan Kepala Satpol PP Padang Panjang, Albert Dwitra.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dan telah memenuhi cukup bukti dalam kasus tersebut.
Selain Albert, kata Istiqlal, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya yakni sopir dan anggota Satpol-Damkar Padang Panjang berinisial IF dan IW.
“Dengan cukup bukti, maka ditetapkan tersangka dan ditahan. Ada tiga orang, termasuk eks Kasat Pol PP, dua lagi anggota Satpol PP juga, dia driver dan anggota,” kata Istiqlal dalam keterangan kepada SKUSERGAP.ID Rabu (15/3/2023).
Istiqlal menyebut, dari hasil pemeriksaan, motif perusakan mobil dinas BA 35 N tersebut adalah demi klaim asuransi. Kendaraan dirusak dengan cara ditabrakkan ke dinding.
“Selain ditabrak ke dinding, mobil dinas juga dipukul dengan batu,” ucapnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan pasal 170 dan atau 406 KUH Pidana. Ancaman kurung penjara lima tahun penjara.
Video perusakan mobil dinas itu sendiri sebelumnya viral di sosial media.
Motifnya diketahui untuk keperluan klaim asuransi. Namun ternyata belakangan diketahui, mobil tersebut tidak terdaftar sebagai penerima manfaat asuransi, karena masa asuransinya telah berakhir.
Konon ……Alber Dwitra dicopot dari jabatannya tak lama setelah kejadian itu.(AC/**)