Hukum  

Lurah-Pegawai BPN Garap Tanah Pemprov Sumsel Senilai Rp 1,3 M Ditahan Pihak Kejaksaan!

SKUSERGAP.ID

PALEMBANG,|| Oknum lurah dan pegawai BPN di Palembang, Sumatera Selatan ditetapkan Kejaksaan menjadi tersangka korupsi rugikan negara Rp 1,3 miliar.

Konon…….Keduanya bersama seorang pihak swasta langsung ditahan karena menggarap tanah Pemprov Sumsel seluas 11.648 meter persegi.
“Iya benar, yang kita tetapkan tersangka itu ada tiga. Satu, AM, dia itu Lurah, kedua pegawai BPN inisial M, dan T yang merupakan pihak swasta,” kata Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan ketika dikonfirmasi SKUSERGAP.ID, Rabu (15/3/2023).

Memang…….Ketiganya, kata dia, langsung dilakukan penahanan karena terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Tanah Aset Pemprov Sumsel yang telah memiliki SHM dengan status hak pakai di 2004 dengan total kerugian negara Rp 1,3 miliar.

“Di mana pada aset milik Pemprov itu yang digunakan untuk penyimpanan alat berat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diterbitkan SHM oleh mereka di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2018,” katanya.

Adapun penetapan status tersangka itu, lanjutnya, setelah pihaknya memeriksa 33 saksi dan 3 ahli. Kasus ini, katanya, berawal pada 1983, di mana kala itu Pemprov Sumsel telah memiliki aset berupa tanah yang terletak di jalan H Sulaiman Amin kelurahan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang, seluas 11.648 meter persegi dan diperkuat dengan SHP pada 2004.

“Bahwa pada tahun 2018 di atas tanah yang telah bersertifikat tersebut, kemudian terbit SHM atas nama perorangan melalui kegiatan PTSL tahun 2018 pada Kantor BPN Kota Palembang. Selanjutnya tahun 2020, BPN Kota Palembang melakukan pengukuran ulang di atas tanah tersebut,” terangnya.

Oleh karena itu, sambungnya, berdasarkan 2 alat bukti yang ditemukan oleh penyidik, pada hari ini ketiganya resmi ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan atas terbitnya SHM yang salah tersebut karena membuat negara rugi sebesar Rp 1,3 miliar.

“Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah di dalam UU RI nomor. 20 tahun 2001njuncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” bebernya.

“Selanjutnya sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang terhadap tersangka secara resmi hari ini dilakukan penahanan dengan jenis tahanan rutan selama dua pulu hari kedepan, dengan kerugian negara dalam perkara ini dari Aset tanah senilai Rp 1,3 miliar,” jelasnya.
(Alek.S/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *