Hukum  

Jadi Tersangka Suap Penerimaan Siswa Baru, Salah satu Kepala Sekolah di Jambi Ditahan Pihak Kejaksaan.

SKUSERGAP.ID

JAMBI,||
Kejaksaan Negeri Jambi menahan mantan Kepala SMA 8 Kota Jambi, Sugiono, tersangka tindak pidana suap dan gratifikasi penerimaan siswa baru.

Sugiono diduga menerima 120 siswa ilegal di luar jalur PPDB online tahun ajaran 2021/2022.

Ia ditahan di Lapas Klas IIA Jambi setelah berkas perkara tahap II rampung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

“Setelah dilaksanakan serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi untuk dilakukan penahanan dan selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” kata Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait, melalui rilis yang diterima SKUSERGAP.ID Minggu (7/5/2023).

Ia mengatakan, tersangka diduga menerima siswa baru di luar jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun ajaran 2021/2022.

Wesli menyebut, sesuai PPDB online, kuota siswa baru untuk SMA 8 Kota Jambi sebanyak 342 siswa. Namun, Sugiono menerima hingga 462 siswa baru. 120 di antaranya diterima di luar jalur PPDB.

“Selanjutnya 120 siswa ilegal itu pun dibagi menjadi dua kelas yakni, X IPA B1 dan X IPA B2 dengan jam belajar yang berbeda dari siswa lainnya,” kata Wesli.

Siswa ilegal ini masuk kelas sore atau non-reguler dengan tersangka sendiri sebagai pengajar dibantu beberapa guru honorer.

Para siswa itu ternyata tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tersangka hanya mendaftarkan siswa ilegal itu di PKBM SAS Melati.

Sugiono diduga melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 atau Pasal 12a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(AD/ES/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *